News Video

POLISI TANGKAP 7 PELAKU DIANTARANYA PECATAN TNI, Curi Brankas dan Uang Rp 1 Miliar Dari Rumah Mewah

Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan maling brankas di sebuah rumah mewah

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Ia tidak ikut serta, tapi menikmati uang hasil kejahatan di Komplek Cemara Hijau. Kemudian ia memakai uang untuk membeli senjata api rakitan.

Dari ke tujuh tersangka, ada empat orang yang beraksi yaitu tersangka AH, AAR, RL, dan Sutrisno. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya turut menikmati hasil kejahatan. Yudhi menyebut ada satu tersangka lagi yang masih diburu. "Ada satu tersangka lagi bernama Sutrisno yang masih diburu. Ia berperan masuk ke rumah korban, serta mengangkat brankas ke dalam mobil,"kata Kombes Yudhi, Senin (10/2/2025).

Yudhi menerangkan pencurian brankas berisi uang, barang berharga terjadi pada 17 Januari 2025 lalu sekira pukul 15:00 WIB di rumah milik Irfan (42) di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal Blok CC 18, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Korban kehilangan brankas berisikan 2 Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM), 11 BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200 juta.

Awalnya, Irfan mengetahui kalau rumahnya dibobol maling dan ia langsung menghubungi kerabatnya Bakti Pandapotan.

Lalu keduanya melihat pintu rumah telah dirusak dan brankas yang berada di lantai 2 rumah sudah hilang.

Akibat kejadian ini korban rugi sebanyak Rp 1 Miliar. "Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1 Miliar. Kemudian pihak korban melaporkan ke Polisi."

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.

Pada 4 Februari, personel gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap lika tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat.

Keesokan harinya Polisi menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Tiga dari tujuh tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.

Dari penangkapan tersangka Polisi bergerak mencari barang bukti brankas yang dikubur para pelaku di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan spesialis mencuri dan pernah beraksi di Deli Serdang, Pematangsiantar, Bandar Lampung dan pulau Jawa.

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli tiga senjata api untuk melakukan pencurian lagi.

pelaku pecatan TNI, 480. Dia menampung atau penadah. dia menampung aset curian itu dan perannya membantu membeli barang-barang curian. tapi di lampung dia pelaku utama. di sini sebaga penadah memang.

"duit untuk kehidupan sehari hari dan berfoya foya. sudah sempat digunakan sedikit."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved