News Video
POLISI TANGKAP 7 PELAKU DIANTARANYA PECATAN TNI, Curi Brankas dan Uang Rp 1 Miliar Dari Rumah Mewah
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan maling brankas di sebuah rumah mewah
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan maling brankas di sebuah rumah mewah milik Irfan, yang berada di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sebanyak tujuh orang pelaku, diantaranya satu pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, diantaranya di Jawa Barat dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pertama tersangka A.H (29) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kel. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Ia berperan mendorong, mengganjal daun pintu untuk dicongkel. Lalu memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak Cctv, mengambil barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Kedua, tersangka AAR alias Saepulah (39) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ia berperan membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang
korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Ketiga, RL (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Ia berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil.
Keempat, tersangka MJA (27) berprofesi sebagai kuli, warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara atau warga Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil dari AAR sebesar Rp 2 juta.
Kelima, tersangka L (54), berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia berperan turut serta membantu menyediakan tempat pelaku melarikan diri, ikut membuka brankas.
Kemudian, ia ikut membakar barang bukti surat-surat berharga, berkas milik korban, menguburkan brankas di belakang rumah. Dalam kasus ini ia menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.
Keenam, tersangka FP (41) berprofesi sebagai petani, warga Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Anak Toha, Kota Lampung Tengah, Bandar Lampung. Ia turut menerima hasil kejahatan sebesar Rp 9,2 juta untuk membeli 2 senjata api rakitan.
Ketujuh, tersangka AW (30) seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Asrama Yonkav 2, Tank, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Curi Brankas
Curi Brankas Berisi Berlian
Curi Uang 1 Miliar
Mencuri Di Rumah Merah
Kabupaten Deli Serdang
Tangkap 7 Pelaku
Komplek Cemara Hijau
Kecamatan Percut Sei Tuan
Tim Gabungan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|