Berita Viral

Penyebab Razman Berani Laporkan Hakim ke DPR Usai Ribut dengan Hotman Paris di Sidang

Babak baru perseteruan antara dua pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Razman Nasution usai perjadinya percekcokan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE istimewaHotmanParis/Tribunnews/Tribun Manado/
FOTO PENGACARA Razman Nasution dan Hotman Paris. Keduanya terlibat perseteruan di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), 

MA tak Bisa Toleransi

Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Bermula Kasus Pelecehan Terhadap Eks Aspri
 
Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

(*/tribun-medan.com)

 Sumber: Tribunsolo/tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved