Sumut Terkini

Kepsek SMA Swasta Dharma Patra Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi Dana BOS, Ini Kata Kacabjari Langkat

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu, berinisial SZ diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
SMA DHARMA PUTRA - Suasana Sekolah SMA Swasta Dharma Putra Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2025). Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu berinisial, SZ diduga diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu, berinisial SZ diperiksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Romel Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025). 

Kepsek tersebut diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Iya (benar), sedang kita lakukan pengumpulan data dan keterangan," ujar Romel. 

Bahkan menurut eks Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai ini, Kepsek SMA Dharma Patra pada esok hari, Selasa (11/2/2025) akan kembali diperiksa. 

"Iya untuk yang kedua kali," ujar Romel. 

Dikabarkan sebelumnya, buntut pemeriksaan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu, tiga pegawai yang sehari-hari berkerja di sekolah tersebut malah dipecat. 

Adapun tiga pegawai itu Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo. 

Saat diwawancarai, Kepala Perpustakaan, Mulyadir mengaku terkejut dengan pemecatan tersebut. 

Menurutnya, ia dituding menjadi salahsatu orang yang melaporkan kepala sekolah SMA Swasta Dharma Patra ke kejaksaan. 

"Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang di pecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah," ujar Mulyadir, Sabtu (8/2/2025). 

Namun dalam surat yang Mulyadir terima, jika ia dipecat disebabkan oleh faktor usia dan ketentuan yang berlaku. 

"Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta Dharma Patra di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu," ujar Mulyadir. 

Sedangkan itu, surat pemecatan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved