Operasi Keselamatan
Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan, Bisa Kena Rp 500 Ribu, Ada Ancaman Penjara
Daftar denda tilang Operasi Keselamatan bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan. Dendanya bisa sampai Rp 500 ribu.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai hari ini, Senin (10/2/2025), sejumlah markas kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan.
Tujuannya, tentu saja untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dan yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Di Sumatera Utara, kegiatan ini biasa dinamakan Operasi Keselamatan Toba.
Namun, belum ada informasi rinci dari pihak terkait.
Hanya saja, di Polda Metro Jaya kegiatan serupa sudah mulai berjalan.
Namanya Operasi Keselamatan 2025.
Adapun sasaran kegiatan ini akan terlaksana selama dua minggu kedepan.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini akan dimulai pada 10 Februari 2025, hingga 23 Februari 2025.
“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Kompas.com.
Selama pelaksanaan kegiatan, polisi akan menindak para pelanggar lalu lintas.
Lantas, apa saja pelanggaran yang akan ditindak?
Simak daftar denda tilang pada Operasi Keselamatan kali ini.
- Menerobos lampu merah
pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-tilang-pelajar-tidak-menggunakan-helm-dan-tidak-membawa-surat.jpg)