Operasi Keselamatan

Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan, Bisa Kena Rp 500 Ribu, Ada Ancaman Penjara

Daftar denda tilang Operasi Keselamatan bagi pengendara lalu lintas yang melanggar aturan. Dendanya bisa sampai Rp 500 ribu.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF
ILUSTRASI TILANG- Polisi tilang pelajar tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (3/6/2024). Petugas mengaku ada 35 pelanggar ditilang, dan 30 kendaraan diberikan teguran tidak membayar pajak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai hari ini, Senin (10/2/2025), sejumlah markas kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan.

Tujuannya, tentu saja untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dan yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Di Sumatera Utara, kegiatan ini biasa dinamakan Operasi Keselamatan Toba.

Namun, belum ada informasi rinci dari pihak terkait.

Hanya saja, di Polda Metro Jaya kegiatan serupa sudah mulai berjalan.

Namanya Operasi Keselamatan 2025.

Adapun sasaran kegiatan ini akan terlaksana selama dua minggu kedepan.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini akan dimulai pada 10 Februari 2025, hingga 23 Februari 2025.

“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Kompas.com. 

Selama pelaksanaan kegiatan, polisi akan menindak para pelanggar lalu lintas.

Lantas, apa saja pelanggaran yang akan ditindak?

Simak daftar denda tilang pada Operasi Keselamatan kali ini. 

  • Menerobos lampu merah

pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved