Breaking News

Sumut Terkini

Beredar Video Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Ini Kata Polres Dairi

Diketahui, video tersebut viral, dikarenakan korban penganiayaan yang diketahui boru Sinambela itu meninggal dunia.

DOKUMENTASI
PENGANIAYAAN- Korban (dilingkari merah) ketika terjadinya perdamaian dengan terlapor di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Perdamaian itu terjadi buntut penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban yang saat ini viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Beredar di media sosial Terkait penganiayaan yang terjadi di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Diketahui, video tersebut viral, dikarenakan korban penganiayaan yang diketahui boru Sinambela itu meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, penganiayaan itu terjadi dikarenakan korban tidak membayar uang kontrakan rumah, sehingga pemilik rumah kontrakan yang disebut masih bertetangga melakukan penganiayaan.

Terkait hal itu, Polres Dairi pun angkat bicara. Menurut Plt Kasi Humas Polres Dairi, peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025.

"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 16 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, " ujar Junaidi, Minggu (9/2/2025).

Peristiwa itu pun sempat dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Dairi pada tanggal 17 Januari 2025. Namun, kasus tersebut berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada tanggal 29 Januari 2025.

"Ditanggal 29 Januari, disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, Pengetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII, " terangnya.

Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Pihak Sat Reskrim pada tanggal 3 Februari 2025.

"Pada tanggal 3 Februari 2025, pihak korban dan terlapor dan didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan , atau dalam hal ini penerapan restoratif justice, dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai, " katanya.
Sementara itu, terkait kematian korban juga tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Bahkan, saat proses pencabutan laporan kondisi korban dalam keadaan sehat.

"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat, " tegasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah di deritanya.

"Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya, " katanya.

Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.

"Nah terkait adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Karena proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved