Berita Viral

Kasus Ipda Yohananda Fajri Berakhir Damai, Viral Paksa Pacarnya yang Pramugari Aborsi

Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali. Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh.

X/@TukangBedah00
BERAKHIR DAMAI: Oknum anggota polisi berinisial Ipda YF lulusan Akpol 2023 yang bertugas di Polres Bireuen, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ipda YF kini berdamai dengan kekasihnya. Penayangan ini, Tribun-Medan.com telah mendapat persetujuan dari si pemilik akun, Rabu (29/1/2025). (Foto X/@TukangBedah00) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Ipda Yohananda Fajri dengan pacarnya berakhir damai.

Sebelumnya viral Ipda Yohananda Fajri diduga memaksa pacarnya, Vanessa Fadillah Arif aborsi. 

Vanessa Fadillah Arif diketahui seorang pramugari.

Baca juga: Viral Pasutri Pemilik Kontrakan di Dairi Diduga Aniaya Penyewa hingga Tewas, Ini Kata Polisi

Usai berdamai, keduanya kini tidak lagi mempermasalahlan kasus dugaan pemaksaan aborsi itu.

Keduanya bersepakat berdamai di sebuah cafe di Bali.

Perdamaian datang dari kedua belah pihak bukan Polda Aceh.

Sebelumnya viral di media sosial soal seorang taruna yang menghamili pacaranya.

Baca juga: DAFTAR NAMA 9 Perwira Polisi Dipecat di Awal 2025, Dari Pangkat Ipda hingga Kombes, Berikut Kasusnya

Taruna tersebut disebut memaksa sang pacar untuk menggugurkan kandungannya.

Akibat pemaksaan tersebut, sang pacar disebut mengalami infeksi di rahim.

Namun kini keduanya sudah berdamai.

Hal itu diungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kombes Eddwi menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.

IPDA YF DAN PRAMUGARI: Oknum anggota polisi berinisial Ipda YF lulusan Akpol 2023 yang bertugas di Polres Bireuen, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ipda YF diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya seorang pramugari. Kasus ini viral di media sosial, yang salah satunya diunggah akun X Tukang Bedah Viral @TukangBedah00 yang telah terverifikasi. Penayangan ini, Tribun-Medan.com telah mendapat persetujuan dari si pemilik akun, Rabu (29/1/2025). (Foto X/@TukangBedah00)
IPDA YF DAN PRAMUGARI: Oknum anggota polisi berinisial Ipda YF lulusan Akpol 2023 yang bertugas di Polres Bireuen, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Ipda YF diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya seorang pramugari. Kasus ini viral di media sosial, yang salah satunya diunggah akun X Tukang Bedah Viral @TukangBedah00 yang telah terverifikasi. Penayangan ini, Tribun-Medan.com telah mendapat persetujuan dari si pemilik akun, Rabu (29/1/2025). (Foto X/@TukangBedah00) (X/@TukangBedah00)

"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Kasus Pemaksaan Aborsi Berakhir Damai

 Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Burjumi Ma Hasian yang Dipopulerkan oleh Arvindo Simatupang

Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.

"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.

Propam Polda Aceh Hanya Menangani Kode Etik, Bukan Kasus Pidana

Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.

Baca juga: PENJELASAN Kemlu Tentang Kecelakaan Helikopter di Malaysia yang Tewaskan Finsen Resky Sembiring

Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.

"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya.

Punya kasus di Akpol

Ipda Yohananda Fajri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Di Akpol, Fajri satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa Akpol 2023, yakni Ipda Irfan Urane Azis, S.Tr.K.

Setelah lulus sebagai taruna Akpol, Ipda Yohananda kemudian ditugaskan di Polres Bireuen.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved