Berita Viral
Viral Pasutri Pemilik Kontrakan di Dairi Diduga Aniaya Penyewa hingga Tewas, Ini Kata Polisi
Beredar sebuah video di media sosial pasangan suami istri yang merupakan pemilik kontrakan diduga aniaya penyewa hingga tewas.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar sebuah video di media sosial pasangan suami istri yang merupakan pemilik kontrakan diduga aniaya penyewa hingga tewas.
Dugaan penganiayaan pemilik kontarakan terhadap penyewa itu terjadi di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Menurut informasi yang beredar, penganiayaan yang dilakukan pemilik kontrakan terhadap penyewa itu terkait kontrak rumah.
Dalam video yang beredar, tampak korban dihajar oleh dua orang, pria dan wanita.
Pria dan wanita itu disebut sebagai pasangan suami istri dengan tega menghajar Wanita yang merupakan penyewa rumah kontrakan pelaku.
Terlihat dalam video korban berusaha membela diri. Kabarnya, korban meninggal dunia beberapa hari setelah penganiayaan terjadi.
Terkait hal tersebut, pihak Polres Dairi dalam unggahan Instagramnya @humas.polres.dairi memberikan penjelasan bahwa peristiwa penganiayaan yang dimaksud terjadi pada 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII.
"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, " ujar Junaidi, dikutip dari Instagram resmi @humas.polres.dairi Sabtu (8/2/2025).
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025, namun pada 29 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII.
Proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa.
Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak korban mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Sat Reskrim pada 3 Februari 2025.
Pencabutan laporan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dan disertai dengan surat pernyataan serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Terkait dengan isu adanya pembayaran uang selama proses perdamaian, pihak Polres Dairi menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut, karena hal itu merupakan kesepakatan pribadi antara korban dan terlapor.
Selain itu, terkait dengan kematian korban yang terjadi pada 5 Februari 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat, " tegas Junaidi.
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Dairi-buka-suara-soal-kasus-dugaan-penganiayaan-pemilik-kontrakan.jpg)