Berita Viral

Viral Pasutri Pemilik Kontrakan di Dairi Diduga Aniaya Penyewa hingga Tewas, Ini Kata Polisi

Beredar sebuah video di media sosial pasangan suami istri yang merupakan pemilik kontrakan diduga aniaya penyewa hingga tewas.

FACEBOOK VOIS SIMBOLON
PENGANIAYAAN DI DAIRI - Polres Dairi buka suara soal kasus dugaan penganiayaan pemilik kontrakan terhadap penyewa di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sabtu (8/2/2025). Menurut informasi yang beredar, penganiayaan yang dilakukan pemilik kontrakan terhadap penyewa itu terkait kontrak rumah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar sebuah video di media sosial pasangan suami istri yang merupakan pemilik kontrakan diduga aniaya penyewa hingga tewas.

Dugaan penganiayaan pemilik kontarakan terhadap penyewa itu terjadi di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Menurut informasi yang beredar, penganiayaan yang dilakukan pemilik kontrakan terhadap penyewa itu terkait kontrak rumah.

Dalam video yang beredar, tampak korban dihajar oleh dua orang, pria dan wanita.

Pria dan wanita itu disebut sebagai pasangan suami istri dengan tega menghajar Wanita yang merupakan penyewa rumah kontrakan pelaku.

Terlihat dalam video korban berusaha membela diri. Kabarnya, korban meninggal dunia beberapa hari setelah penganiayaan terjadi.

Terkait hal tersebut, pihak Polres Dairi dalam unggahan Instagramnya @humas.polres.dairi memberikan penjelasan bahwa peristiwa penganiayaan yang dimaksud terjadi pada 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII.

"Disini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, " ujar Junaidi, dikutip dari Instagram resmi @humas.polres.dairi Sabtu (8/2/2025).

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025, namun pada 29 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII.

Proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa.

Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak korban mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Sat Reskrim pada 3 Februari 2025.

Pencabutan laporan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dan disertai dengan surat pernyataan serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Terkait dengan isu adanya pembayaran uang selama proses perdamaian, pihak Polres Dairi menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut, karena hal itu merupakan kesepakatan pribadi antara korban dan terlapor.

Selain itu, terkait dengan kematian korban yang terjadi pada 5 Februari 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan.

"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat, " tegas Junaidi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved