Berita Viral

ALASAN Warga Tak Tuntut Ganti Rugi Meski Korban Salah Gusur, Rumah Rata Imbas Kesalahan Pengadilan

Korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tak meminta ganti rugi. 

KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
SALAH GUSUR RUMAH - Potret pemilik rumah korban salah penggusuran di Tambun Selatan, Bekasi bersuka cita usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantu memperbaiki kediaman mereka pada Jumat (7/2/2025). Para korban tak tuntut pengadilan meski rumah mereka sudah rata dengan tanah. (KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) 

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kelima pemilik rumah tetap sah menempati kediaman mereka, sekalipun sudah ada keputusan hukum.

"Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit. Sikap kita terhadap ekseusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved