Berita Viral
ALASAN Warga Tak Tuntut Ganti Rugi Meski Korban Salah Gusur, Rumah Rata Imbas Kesalahan Pengadilan
Korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tak meminta ganti rugi.
TRIBUN-MEDAN.com - Korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tak meminta ganti rugi.
Sebanyak lima rumah warga menjadi korban salah gusur gegara ulah pengadilan.
Eksekusi rumah itu dilakukan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, dikutip dari tribun-jatim.com.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.
Meski demikian, Asmawati (69), satu dari lima pemilik rumah enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.
Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.
Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi.
"Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah," ungkap Asmawati, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: SOSOK Jenderal Sintong Panjaitan yang Pernah Marahi Prabowo Subianto dan Karir Cemerlang di Militer
Baca juga: Sosok Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Hobi Bermain Sepak Bola dan Pernah Bergabung di Divisi 2
Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.
Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.
"Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri," imbuh dia.
| SOSOK Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Hartanya Capai Rp10 M |
|
|---|
| KENAPA Dosen Levi Mau Kumpul Kebo Selama 5 Tahun dengan AKBP Basuki yang Sudah Berusia 56 Tahun? |
|
|---|
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/otret-pemilik-rumah-korb.jpg)