Pilkada 2024

Statemen Oloan Nababan yang Resmi Jadi Kepala Daerah Terpilih Humbahas setelah Putusan MK

Putusan MK pada Rabu (5/2/2025) lalu menghantarkan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebeka Marbun sebagai kepala daerah Humbahas.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Humas KPUD Humbahas
OLOAN NABABAN: Suasana penetapan paslon terpilih Oloan Nababan-Junita Rebeka Marbun di Kantor KPUD Humbahas, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu (5/2/2025) lalu menghantarkan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebeka Marbun sebagai kepala daerah Humbahas. Kini, mereka sedang menunggu proses lanjutan usai penetapan paslon terpilih oleh KPUD Humbahas, kemarin, Kamis (6/2/2025). 

Oloan Nababan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Humbang Hasundutan yang turut mendukung dan memenangkannya pada pada pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

"Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk seluruh proses yang kita lalui. Semoga Tuhan tetap memberkati kita dan memberi kita kesehatan dan panjang umur," ujar Oloan Nababan, Jumat (7/2/2025). 

"Ini adalah kemenangan kita bersama seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon pada sidang PHPU. Pada sidang tersebut, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite sebagai pemohon.

Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK RI, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Sebagaimana dilansir dari laman mkri id, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ucapnya. 

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lainnya, serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Dengan adanya keputusan atau penetapan MK itu, maka sudah dapat dipastikan, Oloan dan Rebeka akan melaju atau dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Periode 2025-2030.

Menanggapi putusan itu, Bupati Humbahas terpilih, Oloan Paniaran Nababan menyampaikan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemenangan yang mereka raih. Begitu juga kepada Ketua MK dan seluruh Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya buat mereka.


Pemohon Sampaikan Dalil Politik Uang

Sebelumnya, pemohon mendalilkan, pembagian uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Paslon nomor urut 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH dan Junita Rebeka Marbun MAP.

Menurutnya, perolehan suara paslon nomor urut 3 tersebut di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan relawan Paslon nomor urut 3. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved