Berita Viral

SETELAH BEBAS, Lina Mukherjee Ngaku Diperas Rp 500 Juta, PN Palembang Tantang Sebut Nama:Lapor ke KY

Lina Mukherjee mengaku diperas Rp 500 juta dalam kasus penistaan agama yang menyeretnya ke penjara.

Kolase tribunnews
BEBAS HUKUMAN: Lina Mukherjee telah bebas dari hukuman penistaan agama. Kini ia mengaku diperas Rp 500 juta agar bisa diringankandalam kasus penistaan agama.(Kolase tribunnews) 

"Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, " tutupnya.

Bongkar Momen Tertekan di Dalam Penjara

Sebelumnya, Lina Mukherjee tampak membagikan momen tertekan yang dialaminya saat di dalam penjara.

Diakui Lina Mukherjee dirinya mengalami mati suri.

Bahkan Lina Mukherjee tampak mengalami hal spritual yang kian dirasakan saat masih di penjara.

“Aku alami kayak aku itu mati suri,” kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSeleb Jumat (22/11/24).

Diakui Lina hal tersebut terjadi lantaran ia bisa melihat orang, namun orang lain tak bisa melihatnya.

“Kalau di penjara saya kan enggak bisa lihat orang ya. Jadi saya merasa kalau saya ini mati ya,” ujar Lina Mukherjee.

“Saya bisa lihat orang, seperti beneran kita ada di kantor ibu ada acara. Jalannya ngga kelihatan tapi ada kacanya,” lanjutnya.

Lina Mukherjee menyebut dirinya bisa melihat orang-orang namun orang tersebut tak bisa melihatnya.

“Aku bisa lihat mereka tapi mereka nggak bisa lihat aku,” katanya.

“Jadi secara emosional secara spiritual kayak mati suri jadi kedekatan kepada tuhan lebih dekat karena sudah merasa,” tutupnya.

Diketahui Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya. 

Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved