Berita Viral

SETELAH BEBAS, Lina Mukherjee Ngaku Diperas Rp 500 Juta, PN Palembang Tantang Sebut Nama:Lapor ke KY

Lina Mukherjee mengaku diperas Rp 500 juta dalam kasus penistaan agama yang menyeretnya ke penjara.

Kolase tribunnews
BEBAS HUKUMAN: Lina Mukherjee telah bebas dari hukuman penistaan agama. Kini ia mengaku diperas Rp 500 juta agar bisa diringankandalam kasus penistaan agama.(Kolase tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee mengaku diperas Rp 500 juta dalam kasus penistaan agama yang menyeretnya ke penjara. 

Lina mengaku ada oknum Pengadilan Negeri Palembang yang melakukan pemerasan saat dia status sebagai terdakwa penistaan agama.  

Hal itu tampak diungkap Lina Mukherjee saat menjadi bintang tamu di podcast gt.bodyshot yang dipandu Grace Tahir.

Dalam podcast itu Lina menyebut adanya oknum di Pengadilan diduga meminta uang sebagai 'jasa' membantu meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.

Diakui Lina ia mendapat informasi bila ada seorang perempuan di PN tersebut yang bisa membantunya meringankan hukumannya.

Kemudian ia menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta, namun ketika menemui oknum Pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.

Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.

"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025) dilansir dari tribun-sumsel.com.

Lebih lanjut PN Palembang disebut belum mengetahui langkah apa yang akan dihadapi ke depan untuk ucapan Lina tersebut.

"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," katanya.

Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

"Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," katanya.

TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu
TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu (YouTube)

Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.

Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved