Berita Viral

Profil Tan Kian, Pernah Terseret Kasus Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah Seharga Rp 106 Miliar

Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia pemilik PT Dua Mutiara Group. Ia pernah tersandung kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.

|
Editor: Array A Argus
wartakota/prestigeonline.com
KONGLOMERAT INDONESIA- Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia eks tersangka dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Ia dikabarkan ikut lelang jam tangan super mewah di Swiss. 

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009.

SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$13 juta.

Baca juga: Profil Ahmad Ali, Eks Wakil Ketua Umum NasDem Dibidik KPK, Rumahnya Digeledah Dugaan Korupsi

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya.

Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun. 

Tan Kian beri klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam kasus Asabri

Dikutip dari Antara, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.

Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu.

Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri.

Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.

Andi menegaskan bahwa tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.

Dengan demikian, kata Andi, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.

"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi.

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved