Berita Viral

Profil Tan Kian, Pernah Terseret Kasus Asabri, Diduga Ikut Lelang Jam Mewah Seharga Rp 106 Miliar

Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia pemilik PT Dua Mutiara Group. Ia pernah tersandung kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.

|
Editor: Array A Argus
wartakota/prestigeonline.com
KONGLOMERAT INDONESIA- Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia eks tersangka dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Ia dikabarkan ikut lelang jam tangan super mewah di Swiss. 

Dikutip dari Kompas.com, Tan Kian punya aset properti mewah nan mentereng di kawasan bisnis terpadu atau Central Business District (CBD) Mega Kuningan, dan Sudirman.

Baca juga: Profil Arkhan Kaka, Pernah Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik, Dicoret dari Timnas U20 oleh Indra Sjafri

Konsultan properti Leads Property Indonesia mengelompokkan Dua Mutiara Group sebagai pengembang eksklusif atau boutique developer. 

Kenapa eksklusif?

Karena mereka hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.

Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.

Mereka juga bukan pengembang yang berbasis supply driven, melainkan pencipta tren dan pengendali pasar.

Baca juga: Profil Simon Tamahata, Legenda Ajax Amsterdam yang Dirumorkan Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia

Triliunan rupiah mereka gelontorkan.

Termasuk proyek teranyar South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Proyek ini merupakan apartemen dengan harga termurah Rp 3,2 miliar dan termahal Rp 7 miliar per unit. 

Kini, seiring waktu berjalan dan semakin sengitnya persaingan di bisnis properti, tongkat estafet Dua Mutiara Group beralih ke generasi ketiga.

Nama perusahaan pun bersalin rupa menjadi Century Properties Group Indonesia sejak awal Januari 2017.

Tak hanya dalam dunia bisnis, nama Tan Kian juga ramai menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.

Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Diva Hani, Biduan Dangdut Berbakat yang Cover Lagu Koyo Jogja Istimewa

Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.

Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009. 

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved