Berita Viral

PESAN Terakhir Almaidah Sebelum Dibunuh Sunardi, Kini Ditemukan Tinggal Kerangka di Septic Tank

Edi juga tak pernah bertemu Sunardi setiap mendatangi rumahnya. Bahkan, sering kali dia tak dibukakan pintu saat ke rumah pelaku.

|
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
PESAN TERAKHIR ALMAIDAH: Sunardi (43) pelaku pembunuhan wanita penagih bank keliling, Sri Pujayanti (22) dan istri keduanya, Almaidah (51) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025). Sebelum meninggal Almaidah bilang ini ke anaknya. Sifat asli Sunardi dikuak anak sambungnya. 

Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh polisi ke pelaku. Pelaku pun mengakui telah membunuh Almaidah, sosok yang dicari Edi selama dua tahun terakhir.

"Saya diinterogasi sama anggota lain, pelaku mengaku, (ibu) dibunuh (pelaku)," jelasnya.

Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku membuang jasad Almaidah ke septic tank samping rumahnya dengan kedalaman dua meter.

Setelah pengakuan tersebut, polisi langsung membongkar septic tank dan menemukan kerangka Almaidah masih lengkap dengan pakaian korban.

Bunuh Penagih Utang

Sebelum kasus pembunuhan terhadap Almaidah terungkap, Sunardi sudah lebih dulu ditangkap polisi karena menghabisi nyawa korban Sri Pujiyanti si penagih utang.

Sri ditemukan tewas dengan kondisi sudah tertutup springbed di dalam kamar rumah Sunardi pada Selasa (4/2/2025).

Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa modus yang digunakan Sunardi dalam membunuh kedua korbannya adalah sama.

“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir dari TribunBekasi.com.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved