Penetapan Gubernur Sumut Terpilih

Pakai Dasi Biru, Bobby Nasution Hadiri Paripurna Penetapan Gubernur Sumut

Bobby hadir dalam rapat paripurna tersebut. Pantauan tribun, Bobby tiba di gedung DPRD Sumut sekitar pukul 10.58 WIB. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENETAPAN GUBERNUR SUMUT TERPILIH: Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara terpilih menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030. Rapat paripurna penetapan Gubernur terpilih berlangsung pada Jumat (7/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara terpilih menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030.

Rapat paripurna penetapan Gubernur terpilih berlangsung pada Jumat (7/2/2025). 

Bobby hadir dalam rapat paripurna tersebut. Pantauan tribun, Bobby tiba di gedung DPRD Sumut sekitar pukul 10.58 WIB. 

Mengenakan jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru, Bobby hadir seorang diri tanpa didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, Surya. 

Bobby disambut Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya kemudian memasuki ruang rapat paripurna. 

Menurut jadwal, rapat paripurna akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. 

Namun hingga pukul 11.10 WIB, rapat belum dimulai. Sementara, para undangan telah menunggu di dalam gedung paripurna. 


Ada pun rapat paripurna penetapan Gubernur Sumut dilaksanakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut terpilih pada Rabu 5 Februari 2025.

Bobby-Surya ditetapkan sebagai Gubernur Sumut terpilih dengan meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. 

Sementara itu rivalnya, Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Edy dan Hasan kemudian melayangkan gugatan ke MK. Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved