Berita Viral

KANIT Resmob AKP Zakaria Dipecat Gegara Terlibat Pemerasan, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi 8 Tahun

Kasus pemerasan di lingkungan Polres Jaksel, memasuki babak baru. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi pecat

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Gita Irawan
BERI KETERANGAN - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat memberikan keterangan ke wartawan, beberapa waktu lalu. Anam menyebutkan tiga oknum kepolisian dijatuhi sanksi etik terkait dugaan pemerasan di lingkungan Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

Saat ini masih ada dua anggota pelanggar yang masih menjalani sidang etik yakni AKBP B dan AKP M.

Peran Pengacara

Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif yang diduga anak bos Prodia.

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata Anam.

Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan. "Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap Anam.

Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh. “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

“Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya.

Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

"Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas," ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved