Sumut Terkini

Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Vandiko Gultom: Moga Kami Dapatkan Jalankan Amanah

Atas kemenangan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
PASLON- Paslon Vandiko Gultom - Ariston Sidauruk saat mendaftar ke KPUD Samosir beberapa waktu lalu jelang pilkada 2024.  

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pasangan calon (paslon) Vandiko Gultom - Ariston Sidauruk ditetapkan sebagai paslon terpilih. Diperkirakan, paslon ini akan dilantik sebagai kepala daerah pada tanggal 20 Februari 2025. 

Soal hasil putusan MK, Vandiko menyampaikan, seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Artinya, permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. 

"Ini menandakan bahwasanya kita memenangi pilkada kali ini. Dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti," ujar Vandiko Gultom, Jumat (7/2/2025). 

Atas kemenangan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir.

"Mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat samosir agar lebih maju dan sejahtera," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa Pilkada putusan dismissal hari kedua perselisihan hasil pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.

Hasil Putusan Sengketa Pilkada Samosir pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Pemohon Fredy Andreas Situmorang - Andreas Bolivi Simbolon atau paslon nomor urut 1. 

Dalam sidang tersebut, KPUD Samosir sebagai termohon dan paslon Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk sebagai pihak terkait.

Paslon ini diwakili oleh kuasa hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dismissal MK. 

Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/ kabur/ obscuur.

Hakim konstitusi menyampaikan dua hal dalam eksepsi.

Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. 

Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved