Berita Seleb

Baru Keluar Penjara, Lina Mukherjee Ngaku Diperas 500 Juta, Pengadilan Minta Bukti: Bisa Jadi Fitnah

Ternyata baru-baru ini, Lina Mukherjee mengaku diperas Rp 500 juta dalam kasus konten makan babinya.

Instagram
DIPERAS RP 500 JUTA - Selebgram Lina Mukherjee membuat pengakuan diperas Rp 500 juta. Diketahui ia baru saja bebas dari penjara atas kasus konten makan babi. 

TRIBUN-MEDAN.com- Selebgram Lina Mukherjee kembali membuat heboh lagi karena mengaku diperas dalam kasus tersangkanya.

Sosok Lina Mukherjee menjadi tersangka penistaan agama melalui konten sensitifnya saat makan babi.

Diketahui Lina Mukherjee baru saja bebas dari penjara atas hukumannya.

Ternyata baru-baru ini, Lina Mukherjee mengaku diperas Rp 500 juta dalam kasus konten makan babinya.

Lantas bagaimana reaksi dari Pengadilan Negeri Palembang?

TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu
TANGISAN Lina Mukherjee di Sidang Perdana, Jadi Tersangka Usai Konten Makan Babi: Kangen Ibu (YouTube)

Pengadilan Negeri Palembang angkat bicara terkait statmen Lina Mukherjee di podcast channel YouTube gt.bodyshot yang dipandu Grace Tahir.

Dalam podcast itu Lina menyebut adanya oknum di Pengadilan diduga meminta uang sebagai 'jasa' membantu meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.

Lina diberi tahu oleh seorang perempuan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa ada orang yang siap 'membantu' untuk meringankan perkaranya.

Kemudian ia menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta, namun ketika menemui oknum Pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.

Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.

"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).

Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah.

"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," katanya.

Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved