Sumut Terkini

Sempat Didemo, Kapolda Sumut Janji Geledah Diduga Gudang Gas Subsidi Oplosan di Selambo

Diantaranya, mengungkap dan menangkap pelaku pengoplos gas subsidi di wilayah Jalan Selambo, yang sempat diprotes sejumlah warga ke Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
TINDAK TEGAS- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai, Kamis (6/2/2025). 

Selain membakar ban, mereka juga sempat berorasi di tengah jalan hingga arus lalu lintas macet kurang lebih selama satu menit.

Pengendara terpaksa menghentikan laju kendaraannya karena jalan ditutup.

Melihat api membesar, sejumlah personel Polisi yang berjaga mencoba memadamkan api.

Api baru bisa dipadamkan ketika personel Polisi menyiramkan dua ember air ke ban bekas yang dibakar.

Karena dianggap mengganggu, sejumlah personel Polisi, diantaranya perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) memarahi pendemo.

Mereka meminta massa membuka akses jalan dan berpindah ke bagian kanan pintu masuk Polda Sumut.

"Kalian bilang kondusif demonya, kenapa bakar-bakar ban. Geser, buka jalannya,"amuk seorang personel Polisi kepada pendemo, Senin (20/1/2025).

Kordinator aksi, Rapi Lamnur Siregar mengatakan kedatangan mereka ke Polda Sumut supaya Polisi memberantas dan menangkap mafia gas subsidi oplosan yang lokasinya tak jauh dari Polda Sumut.

Katanya, gudang sekaligus tempat mengoplos gas subsidi ukuran 3 Kilogram ke berbagai ukuran non subsidi cuma berjarak 1 Kilometer atau tepatnya di Jalan Selambo.

Kerugian negara ditaksir Rafi dan kawannya dalam sehari mencapai Rp 1 Miliar, dan Rp 7 Miliar perhari.

Para pelaku disebut memperoleh gas subsidi ukuran 3 Kilogram dari berbagai sumber, kemudian gas dipindahkan ke tabung gas mulai dari 5 Kg, 12 kg dan 50 Kilogram.

Setelah dipindahkan, gas berbagai ukuran yang sebetulnya berisi gas subsidi dijual ke berbagai wilayah dengan harga normal.

"Kalau kami rekapitulasi, akibat aksi mafia gas kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar perhari karena gas subsidi 3 Kilogram dioplos ke dalam tabung gas 5, dan berbagai ukuran kilogram kaini dan dijual dengan harga normal non subsidi. Padahal isinya tadi gas 3 kg subsidi yang dipindahkan,"kata Rapi, Senin (20/1/2025).

Rapi menduga gudang gas oplosan ini beroperasi selama bertahun-tahun dan diduga kuat dilindungi oknum Polisi yang berada di Polda Sumut.

Sebab, mereka bebas mengoplos gas subsidi hingga negara ditaksir merugi miliaran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved