Medan Terkini
KPU Tetapkan Rico-Zaki Pasangan Wali Kota Medan Terpilih 2025-20230
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK KPU MEDAN
RAPAT PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan terpilih. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025).
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan.
Penetapan Rico-Zaki dilakukan usai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota Medan terpilih usai MK membacakan hasil keputusan sela kemarin," kata Mutia, Kamis (6/2/2025).
Dalam putusannya, KPU menetapkan jumlah perolehan suara masing masing calon Walikota Medan.
Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen.
Sementara serta Hidayatullah dan Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen.
Ada pun jumlah suara pemilih pada pemilihan kepala daerah Medan yakni 626.309 atau 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Medan sebanyak 1.799.421 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK.
MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.
Selain itu, perbedaan perolehan suara yang mengatur ambang batas gugatan sengketa Pilkada adalah 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.
"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas," sebut Asrul.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjutnya.
Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.
Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Medan-saat-menggelar-rapat-pleno-terbuka-penetapan-pasangan.jpg)