Putusan Sela Pilkada MK

Putusan Sela MK, Sengketa Pilkada Madina Lanjut Sidang Pembuktian

Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
SIDANG SENGKETA PILKADA- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sela gugatan sengketa pemilihan kepala daerah, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal ke persidangan lanjutan pembuktian. 

Keputusan sela dibacakan MK pada Rabu (5/2/2025). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. 

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.

Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi. 

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief. 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. 

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Saipullah Nasution disebut menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 16 Oktober 2024. 

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.

Terpisah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina). 

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025), DKPP menggelar dua perkara yakni perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 diadukan Henri Husein Nasution, dan juga perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Arsidin Batubara. 

Ada pun kedua gugatan dilayangkan kepada ketua KPU Madina M Ikhsan dan anggota KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara dan Muhammad Al-Khotib. 

Dalam dalilnya, pengadilan mengatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution.

Sedangkan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, para teradu mengatakan bila KPU meloloskan pasangan calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved