Sumut Terkini
HARI INI, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030
Penetapan akan diagendakan di Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar pada Rabu (5/2/2025) besok.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- KPU Pematangsiantar akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih atas nama pasangan Wesly Silalahi dan Herlina.
Penetapan akan diagendakan di Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar pada Rabu (5/2/2025) besok.
Hal ini disampaikan Metro Bodyart Hutagaol selaku Sekretaris Tim Pemenangan Wesly - Herlina pada Pilkada 2024.
Metro menyebut ia pun sudah mengucapkan selamat kepada Wesly Silalahi usai ditolaknya permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon.
"Rabu, 5 Februari 2025 akan dilangsungkan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih di KPU Pematangsiantar jam 4 sore. Yang hadir diwakili Herlina dengan jajaran partai pendukung," kata Metro.
Selanjutnya kata Metro, KPU Pematangsiantar kemudian berkoordinasi dengan DPRD Pematangsiantar dan Pemprov Sumut untuk proses tahapan menuju pelantikan.
"Aku pribadi tadi komunikasi dengan Pak Wesly Silalahi untuk mengucapkan selamat kepada beliau dan dari beliau mengucapkan terima kasih kepada kita semua, masyarakat dan stakeholder terkait dan semua kita rangkul," ujar Metro.
"Tidak ada lagi 01,02,03, dan 04. Semua sosok yang terbaik kita terima. Artinya ketika Pak Wesly menjadi Wali Kota, secara tidak langsung beliau pembina politik untuk Siantar dengan segala tugas dan tanggung jawabnya," sambungnya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menolak gugatan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon tentang Sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar 2024 yang teregistrasi lewat Nomor 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 pada putusan sela (dismissal) yang berlangsung Selasa (4/2/2025) sore.
Hakim Anggota I Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan menyebut bahwa karena pengajuan permohonan Susanti - Ronald melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi tenggang waktu yang dilayangkan termohon (KPU Pematangsiantar) telah berlandaskan hukum.
"Menimbang bahwa karena pengajuan permohonan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU No 10 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, maka eksepsi tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum," kata Enny.
"Kedudukan hukum dan pokok permohonan dari pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya," sambungnya.
Adapun pada putusannya, Hakim Anggota II, Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim MK RI menolak permohonan yang dilayangkan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
"Menyatakan permohonan pemohon 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo
KPU Tetapkan Wesly Silalahi dan Herlina Sebagai Pemenang Pilkada Siantar
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-siantar-video-tribun-medancom_20160219_154311.jpg)