Sumut Terkini
Deretan Kontroversi Polres Labuhanbatu di Bawah Kepemimpinan Bernhard Malau
Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan setelah beredar video bandar narkoba, Endar Muda Siregar yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 160 juta.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan setelah beredar video bandar narkoba, Endar Muda Siregar yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 160 juta kepada petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Uang tersebut dibagi menjadi Rp 80 juta yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman dengan kategori ketua kelas.
Rp 20 juta, dibagi kepada para Kanit narkoba, serta Rp 8 juta kepada masing-masing anggota di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selain itu, beberapa deretan kontroversi lainnya yang menjerat Polres Labuhanbatu dimasa kepemimpinan AKBP Bernhard Malau.
1. Memukul Wartawan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada (20/2/2024) lalu
Pemukulan tersebut terjadi didepan Hotel Nuansa yang menjadi korban jurnalis Tribrata TV bernama Samuel. Perkara ini juga sempat dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan berakhir damai dengan permohonan maaf dari Bernhard.
2. Diduga Menerima Rp 100 Juta dari Kasus OTT KPK Bupati Labuhanbatu untuk Operasional Polres
Dalam sidang perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, nama Polres Labuhanbatu muncul menjadi salah satu aliran uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta.
Dalam sidang tersebut, Sofyan Tampubolon, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi dan mengaku uang Rp 100 juta diterima dari Bupati Erik sebagai uang operasional Polres Labuhanbatu.
Namun, berdasarkan hasil sidang Sofyan mengaku, uang Rp 100 juta tersebut belum sempat digunakan dan masih utuh.
3. Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Kapolres Labuhanbatu pernah memenjarakan seorang wanita Gustina Salim Rambe yang melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar pabrik kelapa sawit di Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tina dituding melakukan kekerasan terhadap lima orang oknum polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Tina dipidana dan divonis dengan hukuman lima bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KAPOLRES-LABUHANBATU-Bernhard-Leonardo-Malau.jpg)