Sumut Terkini

Deretan Kontroversi Polres Labuhanbatu di Bawah Kepemimpinan Bernhard Malau

Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan setelah beredar video bandar narkoba, Endar Muda Siregar yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 160 juta.

DOK TRIBUN MEDAN
KAPOLRES LABUHANBATU - Potret Bernhard Leonardo Malau, kapolres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan setelah beredar video bandar narkoba, Endar Muda Siregar yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 160 juta kepada petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (3/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu kini menjadi sorotan setelah beredar video bandar narkoba, Endar Muda Siregar yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 160 juta kepada petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Uang tersebut dibagi menjadi Rp 80 juta yang ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman dengan kategori ketua kelas.

Rp 20 juta, dibagi kepada para Kanit narkoba, serta Rp 8 juta kepada masing-masing anggota di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selain itu, beberapa deretan kontroversi lainnya yang menjerat Polres Labuhanbatu dimasa kepemimpinan AKBP Bernhard Malau.

1. Memukul Wartawan

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada (20/2/2024) lalu 

Pemukulan tersebut terjadi didepan Hotel Nuansa yang menjadi korban jurnalis Tribrata TV bernama Samuel. Perkara ini juga sempat dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan berakhir damai dengan permohonan maaf dari Bernhard.

2. Diduga Menerima Rp 100 Juta dari Kasus OTT KPK Bupati Labuhanbatu untuk Operasional Polres

Dalam sidang perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, nama Polres Labuhanbatu muncul menjadi salah satu aliran uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta.

Dalam sidang tersebut, Sofyan Tampubolon, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu  diperiksa sebagai saksi dan mengaku uang Rp 100 juta diterima dari Bupati Erik sebagai uang operasional Polres Labuhanbatu.

Namun, berdasarkan hasil sidang Sofyan mengaku, uang Rp 100 juta tersebut belum sempat digunakan dan masih utuh.

3. Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Kapolres Labuhanbatu pernah memenjarakan seorang wanita Gustina Salim Rambe yang melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar pabrik kelapa sawit di Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tina dituding melakukan kekerasan terhadap lima orang oknum polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

Tina dipidana dan divonis dengan hukuman lima bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved