Sumut Terkini

Bobby-Surya Tak Hadir saat Penetapan Gubernur Terpilih, Tim : Ada Hal Lain

Bobby dan Surya hanya diwakilkan wakil ketua tim pemenangnya Yudha Johansyah dan lainnya. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution dan Surya tidak hadir dalam rapat pleno penetapan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. 

Bobby dan Surya hanya diwakilkan wakil ketua tim pemenangnya Yudha Johansyah dan lainnya. 

Mengenai ketidakhadiran Bobby dan Surya, Yudha mengatakan keduanya memiliki agenda lain. 

Saat ditanya apakah ketidakhadiran Bobby lantaran meresmikan Lapangan Bunga, Medan, Yudha membantah. 

"Ada satu dan lain hal tadi, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini," kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025).

"Nggak (di Kebun Bunga), ada hal lain. Kalau pak Surya, saya belum monitor," lanjut Yudha. 

PENETAPAN GUBERNUR TERPILIH -Penyerahan  salinan berkas Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih Bobby-Surya kepada tim di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). Muhammad Bobby Afif Nasution sah dan resmi sebagai Gubernur Sumut 2024 terpilih setelah berita acara penetapan ditandatangani 7 Komisioner KPU Sumut.
PENETAPAN GUBERNUR TERPILIH -Penyerahan salinan berkas Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih Bobby-Surya kepada tim di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). Muhammad Bobby Afif Nasution sah dan resmi sebagai Gubernur Sumut 2024 terpilih setelah berita acara penetapan ditandatangani 7 Komisioner KPU Sumut. (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. 

Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Yudha pun mengucapkan syukur usai KPU menetapkan Bobby-Surya sebagai Gubernur Sumut. 

Sekretaris Demokrat Sumut itu menyampaikan Terimakasih kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah Sumut. 

"Bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih juga kepada pihak-pihak terkait, Mahkamah Konstitusi, kepada KPU, Bapak Bawaslu, stakeholders yang lain. Bahwa kemarin sama-sama sudah kita dengar putusan MK. Putusan MK nomor 247, ya di mana dalam putusan dismissal kemarin menolak permohonan dari pihak pemohon, pasangan calon nomor 2," lanjutnya. 

Bobby-Surya dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumatera Utara dengan meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. 

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

PENETAPAN GUBERNUR SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU, pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025).
PENETAPAN GUBERNUR SUMUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030. Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU, pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Proses sengketa pemilihan kepala daerah se-Sumut di Mahkamah Konstitusi sudah mulai rampung.

12 gugatan kepada daerah dinyatakan ditolak, 1 diterima dan 1 sedang berproses, Rabu petang, (5/2/2025). 

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, (KPU Sumut) masih menunggu jalannya sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk Pilkada Kab/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Ballroom Grand Mercure Medan usai pleno penetapan Gubernur Sumut 2024. 

Total dari jumlah 14 Kab/Kota yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Pukul 17.00 WIB terdapat 12 Kab/Kota yang sudah selesai sidang perkara. Dengan rincian 12 ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan 1 Kabupaten (Madina) diterima dan lanjut kepada pemeriksaan saksi.

"Dari 14, sudah 13 yang sudah menjalankan sidang, dan 12 ditolak, dan ada satu yang diterima Madina, yang proses sisa 1 Kabupaten Samosir," kata Agus Arifin. 

Diketahui 12 Kab/Kota di Sumut yang gugatannya ditolak MK yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kab.Deli Serdang, Kab.Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Tinggal 1 kabupaten lagi yang belum selesai di MK yakni Kabupaten Samosir yang kemungkinan akan selesai pada malam ini," ucap Agus. 

Adapun untuk Pilgub Sumut telah ditetapkan dalam Pleno, bahwa pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, periode 2024-2029.

Berita acara keduanya ditetapkan ditandatangani di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). 

Berikut 12 Gugatan Pilkada di Sumut yang Ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. 

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024. 

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024. 

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. 

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. 

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024. 

7. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
 
8. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 

9. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2024 

10. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 

11. Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 

12. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved