Berita Viral

Fakta Pesta Gay di Hotel Jakarta, Polisi Amankan 56 Pria, Ada Barang Bukti hingga Obat Anti HIV

Mereka lantas digiring penyidik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang t

Istimewa
PESTA SEKS GAY - 56 peserta pesta seks sesama jenis atau gay di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta Selatan (Jaksel) dibekuk jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.

Berikut ini tiga fakta dari kasus pesta seks gay di Jakarta Selatan:

56 Pria Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria.

Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

"Pesta seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Peran 3 Tersangka

Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka tersebut.

Ada tiga sosok yang menjadi dalang dari pesta seks tersebut.

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

“Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

"Kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved