Sumut Terkini

1 Pangkalan LPG 3 Kg di Sidikalang Tutup, Ini Tanggapan Warga dan Pemkab Terkait Peraturan Baru

Dalam peraturan tersebut, masyarakat harus membeli tabung gas bersubsidi itu di pangkalan, bukan pengecer, Selasa (4/2/2025).

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga memegang elpiji 3 kg di sebuah toko yang berada di Jalan Bahagia By Pass, Kota Medan, Rabu (21/6) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kilogram.

Dalam peraturan tersebut, masyarakat harus membeli tabung gas bersubsidi itu di pangkalan, bukan pengecer, Selasa (4/2/2025).

Di Kabupaten Dairi sendiri, tidak ada gejolak keramaian dalam pembelian tabung yang disebut tabung melon itu.

Pantauan Tribun Medan, salah satu pangkalan di Kecamatan Sidikalang tutup alias tidak berjualan. Salah satunya yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Sidikalang.

Pantauan Tribun Medan, tidak ada aktivitas jual - beli tabung gas LPG. Tampak toko dalam keadaan tutup.

Sementara itu, salah seorang warga, Gunawan Butar - Butar mengaku kesulitan jika ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram di pangkalan.

"Kalau kita harus beli di pangkalan, pasti bakalan ramai," ujarnya.

Dirinya mengaku masih membeli kepada pengecer. Meskipun harganya relatif mahal, namun lebih mudah didapat.

"Mending saya beli ke warung - warung atau tempat lainnya. Biarlah agak mahal, tapi gampang didapat, " katanya.

Terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Dairi, Livinus Sembiring mengaku masih menunggu keputusan dari pusat mengenai penjualan gas LPG di pangkalan.

"Terkait ini belum ada arahan kami terima dari pemerintah atasan. Kami menunggu resminya pak," kata Livinus.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Dairi senilai Rp 17.500. Sementara untuk lokasi terjauh senilai Rp 20 ribu per kilogram.

Penetapan itu dilakukan usai Pemkab Dairi menaikan HET dan mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2024 silam.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved