Sumut Terkini
1 Pangkalan LPG 3 Kg di Sidikalang Tutup, Ini Tanggapan Warga dan Pemkab Terkait Peraturan Baru
Dalam peraturan tersebut, masyarakat harus membeli tabung gas bersubsidi itu di pangkalan, bukan pengecer, Selasa (4/2/2025).
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kilogram.
Dalam peraturan tersebut, masyarakat harus membeli tabung gas bersubsidi itu di pangkalan, bukan pengecer, Selasa (4/2/2025).
Di Kabupaten Dairi sendiri, tidak ada gejolak keramaian dalam pembelian tabung yang disebut tabung melon itu.
Pantauan Tribun Medan, salah satu pangkalan di Kecamatan Sidikalang tutup alias tidak berjualan. Salah satunya yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Sidikalang.
Pantauan Tribun Medan, tidak ada aktivitas jual - beli tabung gas LPG. Tampak toko dalam keadaan tutup.
Sementara itu, salah seorang warga, Gunawan Butar - Butar mengaku kesulitan jika ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram di pangkalan.
"Kalau kita harus beli di pangkalan, pasti bakalan ramai," ujarnya.
Dirinya mengaku masih membeli kepada pengecer. Meskipun harganya relatif mahal, namun lebih mudah didapat.
"Mending saya beli ke warung - warung atau tempat lainnya. Biarlah agak mahal, tapi gampang didapat, " katanya.
Terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Dairi, Livinus Sembiring mengaku masih menunggu keputusan dari pusat mengenai penjualan gas LPG di pangkalan.
"Terkait ini belum ada arahan kami terima dari pemerintah atasan. Kami menunggu resminya pak," kata Livinus.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Dairi senilai Rp 17.500. Sementara untuk lokasi terjauh senilai Rp 20 ribu per kilogram.
Penetapan itu dilakukan usai Pemkab Dairi menaikan HET dan mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2024 silam.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21062023_PEMBATASAN-PEMBELIAN-ELPIJI_ABDAN-SYAKURO-8.jpg)