Breaking News

Sumut Terkini

Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto Minta Pemprov Sumut Pastikan Penyaluran Gas LPJ 3 Kg Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan antisipasi dan mencari solusi kelangkaan LPG 3 kilogram

Editor: Jefri Susetio
TRIBUN MEDAN/ MUHAMMAD ANIL RASYID
Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan antisipasi dan mencari solusi kelangkaan LPG 3 kilogram. Apalagi saat ini kelangkaan LPG sudah mulai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia khususnya di Sumut. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan antisipasi dan mencari solusi kelangkaan LPG 3 kilogram. 

"Pastikan penyaluran LPG 3 kilogram alias gas melon tepat sasaran. Pasalnya beberapa daerah di Jawa dan daerah di luar Jawa termasuk di Sumut sudah mengalami kelangkaan gas melon tersebut," ujarnya saat memberikan tanggapan perihal kebijakan baru pemerintah, Senin (3/2/2025). 

Diketahui pemerintah membuat kebijakan baru melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram ditingkat pengecer. Kebijakan ini berlaku pada 1 Februari 2025. 

Baca juga: Di Depan Demonstran, Sutarto Komitmen Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pusat

 

Akibat dari kebijakan ini, jual beli tabung gas elpiji tiga kilogram hanya ada di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. 

Menurutnya, LPG 3 kilogram ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan Bawah. Seperti rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah. 

"Contohnya, pedagang pisang goreng, bakso, mi balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini. 

Ia menuturkan, Pemprov Sumut bisa meminta dinas terkait dan Pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi. 

Karena itu, ia meminta pemerintah bekerja agar rakyat kecil tidak kebingungan membeli gas karena tidak ada pada tingkat pengecer. 

Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan  untuk rumah tangga dan usaha mikro. 

Jadi, perlu ada penegasan perihal golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah. 

"Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," ujarnya. 

Lebih lanjut ia bilang Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya. 

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Sutarto Menilai Rencana Iuran Tapera akan Memberatkan Rakyat Kecil

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved