Sumut Terkini

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Sempurna Pasaribu, JPU Kejari Karo Hadirkan Empat Saksi

Kali ini, ketiga terdakwa yaitu Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SIDANG PEMBUNUHAN SEMPURNA : Dua dari empat orang saksi diambil sumpahnya sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Sempurna Pasaribu, di PN Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (3/2/2025). Pada sidang kali ini, tim JPU Kejari Karo menghadirkan empat orang saksi yang merupakan kerabat dari almarhum Sempurna Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang dilakukan oleh Bebas Ginting alias Bulang CS, terus bergulir.

Kali ini, ketiga terdakwa yaitu Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (3/2/2025).

Pada sidang kali ini, merupakan kembali beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Di mana, pada sidang kali ini, tim JPU yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Ruth Ulam Sari, dan Martin, menghadirkan empat orang saksi.

Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun, mengungkapkan jika persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan ketiga kalinya.

Dirinya menjelaskan, pemeriksaan saksi kali ini bertujuan sama dengan saksi-saksi sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara dan mendapatkan fakta-fakta dari para saksi.

"Hari ini kembali kita hadirkan saksi dari kita. Hari ini teman-teman korban yang kita hadirkan," ujar Irwan.

Di ruang sidang Cakra ini, tampak empat orang pria dihadirkan yang diketahui yaitu Pedoman Tarigan, Victor Sembiring, Anderson Sembiring, Karmel Sitepu.

Keempat saksi ini, diketahui merupakan orang-orang yang sempat berhubungan dengan Sempurna sebelum peristiwa nahas yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tersebut.

Amatan www.tribun-medan.com, sebelum dimulai persidangan keempat saksi diambil sumpahnya sesuai dengan agamanya masing-masing.

Setelah diambil sumpah, para saksi diperiksa secara terpisah di mana saksi pertama yaitu Pedoman Tarigan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved