Sumut Terkini

Ini Kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan Usai Eksekusi Tanah Seluas 5 Hektar di Dairi

Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.

TRIBUN MEDAN/ALVI
EKSEKUSI LAHAN- Kuasa hukum pemilik lahan, Mangatur Simbolon saat dilakukan wawancara seusai eksekusi lahan seluas 5 hektar di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIEMPAT NEMPU - Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).

Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.

"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop, " ujar Mengatur.

Dirinya menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022. Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Konstatering selama 2 kali, namun gagal.

"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai 3 kali dilakukan Konstatering. Nah baru kali ini lah yang berhasil, " jelasnya.

Adapun Konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi. Sehingga, pihak pengadilan bisa mengetahui dimana saja lahan yang akan dilakukan eksekusi .

"Syarat untuk eksekusi itukan harus Konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara. Nah karena Konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ininproses eksekusi dilakukan, " kata Mangatur.

Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektar, dimana di atasnya juga berdiri bangunan sebanyak 9 unit rumah.

Mengatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp 3 juta per rumah tangga.

"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp 3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah). Namun tawaran itu mereka tolak, " tegasnya.

Alhasil, sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak kliennya yang bermarga Togatorop.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved