Sumut Terkini

Ibu Boru Saragih Tak Tahu Kalau Rumah Kontrakannya Berkonflik, Kini Rata dengan Tanah

Menurut salah seorang yang menempati rumah , Boru Saragih menyebut bahwa dirinya hanya mengontrak di rumah tersebut.

TRIBUN MEDAN/ALVI
EKSEKUSI LAHAN- Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIEMPAT NEMPU - Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan eksekusi lahan yang berada di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).

Menurut salah seorang yang menempati rumah , Boru Saragih menyebut bahwa dirinya hanya mengontrak di rumah tersebut.

Ibu tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang selama ini ditempatinya selama 2 tahun memiliki konflik.

"Saya tidak tahu kalau ini berkonflik. Kami hanya mengontrak dirumah ini, " ujarnya.

Dirinya mengaku memang akan pindah dari rumah tersebut, namun sebelum pindah, proses eksekusi pun dilakukan.

Ibu tersebut berharap, ada upaya ganti rugi atas barangnya yang rusak saat rumah tersebut dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

EKSEKUSI LAHAN- Kuasa hukum pemilik lahan, Mangatur Simbolon saat dilakukan wawancara seusai eksekusi lahan seluas 5 hektar di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).  
EKSEKUSI LAHAN- Kuasa hukum pemilik lahan, Mangatur Simbolon saat dilakukan wawancara seusai eksekusi lahan seluas 5 hektar di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025).   (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Menurut pengacara pemilik lahan, Mengatur Simbolon mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.

"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop, " ujar Mengatur.

Dirinya menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022. Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan Konstatering selama 2 kali, namun gagal.

"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai 3 kali dilakukan Konstatering. Nah baru kali ini lah yang berhasil, " jelasnya.

Adapun Konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi. Sehingga, pihak pengadilan bisa mengetahui dimana saja lahan yang akan dilakukan eksekusi .

"Syarat untuk eksekusi itukan harus Konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara. Nah karena Konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ininproses eksekusi dilakukan, " kata Mangatur.

Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektar, dimana di atasnya juga berdiri bangunan sebanyak 9 unit rumah.

Mengatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp 3 juta per rumah tangga.

"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp 3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah). Namun tawaran itu mereka tolak, " tegasnya.

Alhasil, sekarang tanah tersebut sudah menjadi hak kliennya yang bermarga Togatorop.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved