Berita Viral

CARA Licik Aiptu Kusno dan Aipda Roy Peras Pasangan Sejoli Rp 2,5 Juta, Sempat Ancam Tembak Warga

Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peras pasangan sejoli dalam mobil. 

Kolase Tribun Medan/ Tribun Jateng
DITETAPKAN TERSANGKA: Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi (Kiri) mengungkapkan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pasangan kekasih di Semarang Utara, Minggu (2/2/2025). (Kolase Tribun Medan/ Tribun Jateng) 

TRIBUN-MEDAN.com - Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peras pasangan sejoli dalam mobil

Mereka ditetapkan tersangko oleh Polrestabes Semarang setelah pala sejoli yang berduaan dalam mobil di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Polrestabes Semarang, dua anggota Polisi ini sebenarnya hendak mencari makan malam di pinggir jalan tetapi melihat ada sepasang kekasih di dalam mobil. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.

Kata Kombes M Syahduddi menjelaskan dua oknum Polisi ini melihat mobil Honda Civic warna silver yang terparkir dan menghampiri pasangan yang sedang berada di dalamnya.

Menurut Kombes M Syahduddi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tambah Syahduddi saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.

Baca juga: Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Belanda, Mees Hilger Akhirnya Kembali, Tim Thom Haye Merana

Baca juga: Resep Donat Kampung, Camilan Sederhana untuk Anak di Rumah

Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa, pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.

DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial.
DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. (Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews)

Proses Hukum dan Sanksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved