Breaking News

Berita Viral

Begini Nasib 2 Oknum Polisi yang Memeras Sejoli di Semarang Rp 2,5 Juta, Berikut Identitas Pelaku

Korban pria lantas disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta.  Keduanya Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews
PEMERASAN- Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dua anggota polisi yang peras sepasang kekasih dan ancam tembak warga di Semarang.

Dua polisi di Semarang Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang peras sepasang kekasih Rp2,5 juta kini terancam dipecat.

Tak hanya memeras sepasang kekasih Rp2,5 juta, keduanya juga sempat mengancam mau menembak warga.

Peritstiwa itu terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang." 

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. 

Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Minggu (2/2/2025).

Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang

Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. 

Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.

Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved