Kasus Pagar Laut
BABAK BARU Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Panggil Lurah dan Pejabat Kementerian ATR/BPN
Babak baru kasus pagar lau di Tangerang kini masuk dalam penyelidkan Polri terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.
Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.
“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” pungkasnya.
Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukn penyelidikan soal dugaan korupsi atas perkara yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjamin proses telaah yang tengah dilakukan pihaknya tidak bakalan bertabrakan dengan penyelidikan Kejagung.
"Tentunya KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menerangkan, apabila ada satu aparat penegak hukum sedang mengusut suatu perkara korupsi, maka aparat penegak hukum lain bisa turut campur, tentu dari sisi yang berbeda.
"Maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
Kejagung sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023–2024.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, per tanggal 21 Januari 2025 itu, kejaksaan meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-BPN-Tangerang-Joko-Susanto.jpg)