Kasus Pagar Laut

BABAK BARU Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Panggil Lurah dan Pejabat Kementerian ATR/BPN

Babak baru kasus pagar lau di Tangerang kini masuk dalam penyelidkan Polri terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Dok.Kanwil BPN Banten
KASUS PAGAR LAUT: Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS; ( Joko Susanto A.Ptnh .M.Si.) pensiun mulai Oktober 2024. JS menjabat Kakantah Kabupaten Tangerang periode 2022-Oktober 2023). Namanya terjerat dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pagar lau di Tangerang kini masuk dalam penyelidkan Polri.

Aparat melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). 

”Menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Pemeriksaan saksi itu dilajukan untuk mengumpulkan bahan keterangan. 

Saksi yang diperiksa terutama pihak yang menertibkan SHGB yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," tambah jenderal bintang satu itu.

Djuhandani belum berbicara potensi tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki ini.

"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," tukasnya.

Proses penyelidikan sedang dilakukan terhadap peristiwa yang sejak awal Januari 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnua pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani.

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemeberian hak diatas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved