Sumut Terkini

Timsus Pemprov Sumut Umumkan Rontgen Bocah di Nias Viral Disiksa Keluarga

Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam katagori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI PEMPROV SUMUT
Tim Khusus utusan Pemprov Sumut saat melakukan penanganan medis terhadap bocah berinsial NN. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nasib NN yang viral diduga disiksa kerabat sudah ditangani Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. NN menerima pemeriksaan kesehatan radiologi, rontgen dan dokter bedah. 

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni telah memberi arahan ke Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani.

Dokter ini menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.

"Kami sudah bersama anak. Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir.

Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," kata dr Nelly Fitriani, Jumat (31/1/2025)

Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam katagori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O.

Dan secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik. 

"Namun hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. Kesaksian anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas ada bukti tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan," jelas dr Nelly Fitriani. 

Tim khusus Pemprov Sumut yang diutus PJ Gubernur Sumut, Agus Fatoni diketahui terdiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut dan lintas instansi seperti kepolisian. 

Dari proses penegakan hukum, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah resmi menahan seorang tersangka berinsial D (tante korban) dalam kasus dugaan penganiayaan.

Saat ini kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

"Tante korban dinaikkan status menjadi tersangka berdasarkan keterangan Korban dan diperkuat dengan adanya alat bukti berupa visum luar di bagian paha atas kanan korban, untuk kepastian bentuk tubuh adek yang tidak normal dari anak seusianya masih menunggu keterangan dokter ahli bedah," pungkasnya dihubungi Jumat (31/1/2025).

(Dyk/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved