Sosok Kepala Daerah

Sosok dan Harta Kekayaan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tapsel 2024, Jafar Syahbuddin Ritonga

Jafar Syahbuddin Ritonga salah satu dari 19 Kepala Daerah Sumut 2024 yang akan dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta.

INSTAGRAM/@bang.syahbuddin1
PILKADA TAPANULI SELATAN - Foto tangkapan layar Instagram @bang.syahbuddin1 yang diunggah pada (30/1/2025). Sosok dan harta kekayaan Jafar Syahbuddin Ritonga, Wakil Bupati Terpilih Tapanuli Selatan 2024 yang akan dilantik Presiden Prabowo di Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jafar Syahbuddin Ritonga salah satu dari 19 Kepala Daerah Sumut 2024 yang akan dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta.

Jafar Syahbuddin Ritonga diketahui maju Pilkada 2024 mendampingi Gus Irawan Pasaribu, Bupati Terpilih Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurut hasil pleno KPU RI, pasangan Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga berhasil mendapatkan suara terbanyak dengan 97.004 suara.

Diketahui Pilkada Tapanuli Selatan 2024 diikuti oleh dua pasangan calon.

Petahana Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution memperoleh 61.839 suara.

Paslon Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga mendominasi perolehan suara di 14 kecamatan dari total 15 kecamatan yang tersebar di Tapsel.

Sedangkan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution hanya unggul di 1 kecamatan.

Sosok Wakil Bupati Terpilih Tapanuli Selatan 2024 ini sudah tidak asing bagi masyarakat.

Diketahui Jafar Syahbuddin Ritonga salah satu dosen tetap di Universitas Medan Area (UMA).

Jafar Syahbuddin Ritonga juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di DPD Partai Golkar Kabupaten Tapsel.

Selain itu, pria lulusan S3 Universiti Sains Malaysia (USM) ini juga dikenal sebagai tokoh agama yang memiliki Pondok Pesantren Darul Mursyid.

Harta Kekayaan

Sesuai aturan Pilkada 2024, Jafar Syahbuddin Ritonga sudah melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tanggal 2 September 2024.

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan yang ia miliki adalah sebesar Rp3.962.686.350.

Aset-aset berharga dicantumkan dalam laporannya, seperti 1 bidang tanah dan bangunan, 1 alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved