Sumut Terkini

Opsen Pajak Kabupaten-Kota Intensifikasi Naik 66 Persen, DPRD Sumut : Tunda Sampai April

Dengan peraturan baru pajak opsen ini, maka terkait bagi hasil 66 persen dialirkan ke Kab/Kota, 34 persen untuk Provinsi Sumut. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan opsen pajak sudah mulai diterapkan.

Kabupaten dan Kota kini menerima kenaikan 66 persen dari penyerapan pajak kendaraan bermotor bagi hasil Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim mengatakan, kabupaten dan kota selama ini bagi hasilnya 70-30, 70 persen untuk provinsi, 30 persen untuk Kab/Kota.

Dengan peraturan baru pajak opsen ini, maka terkait bagi hasil 66 persen dialirkan ke Kab/Kota, 34 persen untuk Provinsi Sumut. 

"Terkait kenaikan itu yang akan dibahas lagi berapa yang akan dinaikan. Untuk kendaraan bermotor ditunda sampai April," katanya. 

Zeira menegaskan opsi lain kenaikan pajak opsen belum ada kenaikan kepada masyarakat Sumut.

Terkait potensi kenaikan juga ditunda, dan akan memperhatikan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat Sumut. 

"Opsi lain opsen akan dibahas pada Gubernur baru, berapa dinaikan. Jangan sampai memberatkan masyarakat. Besaran bagi hasil ini yang jelas penghasilan Sumut tentu tergerus ke Kab Kota," jelasnya. 

Lanjut Zeira, sampai sekarang belum ada dapat informasi untuk menerapkan opsen. Katanya, opsen pajak saat ini soal pembagian dari Provinsi Sumatera Utara. 

"66 persen akan dibahas lagi itu dengan DPRD. Itu kebijakan Provinsi Sumut yang diberi kewenangan dari Pemerintah Pusat. Sekarang dibalik 66 persen ke Kab Kota.

Razia Kab Kota itu rutinitas mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Razia pajak opsen tidak seperti itu. 

Sekarang hanya keberlakuan untuk kendaraan bermotor, agar peningkatan pendapatan asli daerah," katanya. 

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly membenarkan tindak lanjut opsen pajak bagi 66 persen ke Kabupaten dan Kota.

Tujuannya adalah intensifikasi. 

"Ya tindak lanjut dari opsen pajak daerah bersama kab kota berperan serta bersama sama melaksanakan Intensifikasi.

Opsen pajak 66 persen itu merupakan bagian kab kota dari pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi. Pajak daerah yang dikenakan opsen adalah PKB dan BBNKB," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved