Pelantikan Kepala Daerah

19 Kepala Daerah Terpilih di Sumut Batal Dilantik 6 Februari, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025, dipastikan batal. pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK

Editor: Juang Naibaho
puspen kemendagri
BERI PENGUMUMAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri konferensi pers di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). Mendagri Tito mengumumkan, pelantikan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025, dipastikan batal.

Pembatalan ini untuk seluruh gubernur, bupati/wali kota terpilih, termasuk 19 pasangan kepala daerah di Sumatra Utara (Sumut).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. 

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. 

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.

Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. 

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya. 

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. 

Kada Terpilih di Sumut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved