Sumut Terkini
Propam Polresta Deli Serdang Akan Masukkan Aipda M Hamdani Sebagai DPO, Tipu Tetangga & Bolos Kerja
Sampai sejauh ini Propam pun belum menemukan titik terang dimana keberadaannya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hingga saat ini Propam Polresta Deli Serdang masih mencari-cari keberadaan anggota Polsek Galang bernama Aipda M. Hamdani Barus (43).
Karena banyak terjerat kasus dan masalah namanya pun kini jadi tenar di lingkup Polresta Deli Serdang.
Sampai sejauh ini Propam pun belum menemukan titik terang dimana keberadaannya.
"Propam sudah beberapa kali mencari-cari ke rumahnya di Dolok Masihul sana tapi nggak ketemu. Ini mau dilakukan upaya pencarian lagi. Kalau nggak ketemu juga nanti akan dikeluarkan DPO nya dari Propam," ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, Kamis (30/1/2025).
Selain menjadi terlapor dalam kasus penipuan di Polres Serdang Bedagai, Aipda Hamdani juga sudah tercatat sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor.
Meski sudah diberi sanksi pada sidang disiplin dengan hukuman penundaan gaji berkala selama setahun pada 2024 namun ia kembali berulah sampai sekarang. Ia diketahui sudah tidak masuk dinas semenjak September 2024.
"Sudah kami laporkan ke Propam Polresta Deliserdang terkait ketidak hadirannya dan sudah di proses dengan disidangkan. Keberadaannya sudah dicari oleh pihak Provos," kata Kapolsek Batang Kuis, AKP H D Simanjuntak.
Sementara itu Supianto korban penipuan Aipda M. Hamdani Barus sampai saat ini masih menunggu kabar dari polisi atas kasusnya.
Supianto dan Aipda Hamdani sama-sama merupakan warga Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang. Korban mengaku mengalami ditipu 58 juta oleh pelaku.
"Ya namanya kami tetangga percaya lah aku awalnya apalagi dia datang ke rumah sama istrinya. Tapi sekarang istrinya aja yang masih ada di kampung kalau dia sudah nggak pernah nampak lagi. Rumahku dengan rumahnya hanya berjarak 200 meternya.
Aku harapannya sebenarnya uang ku bisa kembali saja tapi kalau nggak mau dia mending masuk ajalah (dipenjarakan)," kata Supianto.
Karyawan perkebunan ini menyebut pelaku awal pertama kali datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 58 juta pada tahun 2015.
Saat itu alasannya ingin menambah modal usaha. Karena membawa agunan jaminan surat tanah ia pun percaya.
"Janjinya 58 juta ini dikembalikan tahun 2019 tapi 2018 rupanya dipinjam istrinya lagi agunan dengan alasan mau di Prona kan (sekarang namanya PTSL di BPN).
Itulah aku kasih tapi rupanya agunannya diatasnya ada rumahnya malah dijual. Nggak mau dibayar balik sampai sekarang dan malah hilang dia," kata Supianto.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/APEL-POLISI-Kabag-Ops-Polresta-Deli-Serdang-Kompol.jpg)