Berita Viral

PILU Curhat Fida, Kehilangan Rp100 Juta Gara-gara Ikut Investasi Buah, Ibu Malah Dibentak saat Nagih

Pilu curhat Fida, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan uangnya sebesar Rp100 juta gara-gara ikut investasi buah.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
INVESTASI BODONG - Alfida Nur Kholifah (31), warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur diduga menjadi korban penipuan investasi bodong. Ia mengalami kerugian Rp 100 juta. 

"Ternyata korban lainnya juga dibilang hal-hal semacam itu, bahwa (terduga) pelaku ini ketipu. Ada yang dibilangi ketipu bisnis sembako," katanya.

Bahkan, ibu dari Alfida juga sempat menghampiri rumah pelaku dan justru mendapat perlakuan yang tidak baik dari terduga pelaku.

"Ibu saya sepeda motoran dari Sukun, Kota Malang ke Randu Agung, Kabupaten Malang, malah dimarahi, dibentak sama (terduga) pelaku. Ibu saya dibilangi, 'aku yo angel golek duwek' (aku ya juga susah cari uang)," katanya.

Dia juga telah memposting kejadian yang dialaminya pada 15 Januari 2025 di salah satu media sosial.

Sepengetahuannya, ada 24 korban dalam penipuan ini. Mereka tidak hanya berasal dari Kota Malang.

Kerugian korban mulai dari nominal Rp 500.000 dengan jenis tabungan Lebaran investasi, hingga seperti yang dialami keluarganya.

"Ada juga yang temanku Rp 132 juta, tapi itu gabungan dari perorangan. Korbannya sekitar 24 orang, ada yang sampai pinjam bank atau paylater," katanya.

Korban Alfida masih menyimpan sejumlah bukti terkait kontrak investasi bersama pelaku PA tersebut.

Selanjutnya, ia bersama tiga korban lainnya telah membuat pengaduan ke Polres Malang pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

"Tanggal 22 Januari lalu, saya sama tiga korban lainnya sudah melapor ke Polres Malang. Dan saya rasa, jumlah korbannya ini masih banyak, tapi masih takut speak up," katanya.

Sebelumnya, seorang mama muda berinisial IA (29) juga rugi Rp 78 juta karena ikut arisan online.

Ia merupakan ibu rumah tangga asal Kota Medan yang melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.

Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pelaku berinisial NS ke Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Sevendy membenarkan bahwa IA mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta akibat penipuan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved