Sumut Terkini

Kesal Sering Diejek Tukang Mabuk-mabukan, Pria di Nias Selatan Tikam PNS Kecamatan Hingga Tewas

Korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan dari lokasi kejadian menuju ke rumah sakit.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Dokumen Polres Nias Selatan
Tampang SN, pelaku penikaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FH yang bertugas di Kantor Camat Manjinge, Kabupaten Nias Selatan hingga tewas usai ditangkap Polisi, Kamis (30/1/2025). Pelaku mengaku nekat menusuk korban karena kesal kerap diejek sebagai pria yang suka mabuk-mabukan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FH yang bertugas di Kantor Camat Manjinge, Kabupaten Nias Selatan tewas setelah ditikam rekannya berinisial SN.

Korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan dari lokasi kejadian menuju ke rumah sakit.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, pembunuhan terjadi pada Rabu 29 Januari sekitar pukul 09:00 WIB, dan pelaku ditangkap Kamis 30 Januari sekitar pukul 05:30 WIB.

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau saat keduanya gotong royong memotong daging persiapan acara di salah satu rumah warga di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.

Rupanya, diam-diam pelaku mengambil pisau, lalu menusukkannya ke punggung korban.

Warga yang melihat sempat mencoba melerai, namun pisau terlanjur menancap.

Korban langsung ruboh dan pelaku bergegas melarikan diri karena takut dihakimi massa.

"Saksi melerai dengan membawa pelaku keluar rumah, setelah itu pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius langsung dibawa ke klinik.

Namun karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RS Gunungsitoli dan meninggal dalam perjalanan,"kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1/2025).

Pengakuan tersangka yang diterima Polisi, pelaku nekat menikam korban karena kesal kerap diejek sebagai pria yang suka mabuk-mabukan.

Sehingga ketika ia sedang membantu memotong daging langsung menusuk korban tanpa basa-basi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka merasa tidak senang dengan korban FH, yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved