Siantar Terkini

Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Pemuda Adat Sihaporas Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Pemuda Adat Sihaporas, Jonny Ambarita mengajukan banding lewat Tim Penasihat Hukumnya atas vonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan Majelis Hakim PN.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
MASYARAKAT ADAT SIHAPORAS - Sidang kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada masyarakat adat Sihaporas di PN Simalungun, Kamis (16/1/2025) sore. Pemuda Adat Sihaporas, Jonny Ambarita mengajukan banding lewat Tim Penasihat Hukumnya atas vonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan Majelis Hakim PN Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemuda Adat Sihaporas, Jonny Ambarita mengajukan banding lewat Tim Penasihat Hukumnya atas vonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan Majelis Hakim PN Simalungun pada Kamis (16/1/2025) lalu.

Jonny merasa tidak bersalah atas dakwaan pengrusakan pada kendaraan milik Polres Simalungun dan PT TPL. 

Selain itu, tuduhan terhadap Jonny melakukan penganiayaan terhadap pegawai PT TPL bernama Rudi Panjaitan pun dinilai tidak berdasar. 

Penasihat hukum Jonny, Audo Sinaga SH menyampaikan bahwa pengajuan banding ini mereka lakukan karena merasa keadilan yang diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting tak utuh memberikan keadilan. 

"Banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan, termasuk tuduhan kepada Jonny melakukan pengrusakan yang tak terbukti," kata Audo kepada reporter Tribun-Medan, Kamis (30/1/2025) siang. 

Dalam kasus ini, Audo Sinaga dan teman-teman pengacara tidak mengajukan banding atas nama tiga terdakwa lainnya yakni Giovani Ambarita dan Parando Tamba yang masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan dan Thomson Ambarita selama 1 tahun. 

"Tiga klien kita yang lain tidak mengajukan banding," kata Audo Sinaga. 

Penyerahan memori banding sendiri sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (lewat PN Simalungun) pada Rabu (22/1/2025). Tim Penasihat Hukum pun berharap pengadilan tingkat kedua tersebut bisa cermat dalam mengadili kasus yang dilatari oleh konflik tanah adat dengan korporat tersebut. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved