Berita Viral

KRONOLOGI Kematian Sindi yang Ditelantarkan Suami, Badan Kurus Tak Diberi Makan dan Dipaksa Melayani

Berikut ini kronologi Wahyu Saputra (26) telantarkan Sindi Purnama Sari (25), istrinya hingga berujung meninggal.

Sripoku.com/Andyka Wijaya
WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).Ia mengakui menelantarkan istrinya gegara permintaannya ditolak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini kronologi Wahyu Saputra (26) telantarkan Sindi Purnama Sari (25), istrinya hingga berujung meninggal. 

Wahyu Saputra telah ditangkap Polrestabes Palembang atas kelakuannya yang menelantarkan istrinya di rumah hingga kurus kering dan berujung tewas. 

Wahyu mengaku menghukum istrinya dengan tidak memberinya makan gegara menolak hubungan badan. 

Kondisi Sindi baru terkuak setelah keluarganya datang pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32) yang membuat Satreskrim melakukan pendalaman.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.

"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo. 

Baca juga: MARAH dan Kecewanya Nur Khalim Begitu Rohmad Sebut Uswatun Khasanah Hanyalah Kekasih Gelapnya

Baca juga: TANGIS Istiqomah Putranya Terseret Ombak Pantai Drini, Sudah Larang ke Outing Class, Dibiayai Pak De

Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya disamping tempat tidur korban," bebernya.

Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya.

Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah."

"Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan disamping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved