Berita Viral

Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha di Jaksel, Dua Perwira Berpangkat AKBP Terseret

Fakta baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jaksel

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
KASUS DUGAAN PEMERASAN: AKBP Bintoro (tengah), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar. AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025). Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025). Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ialah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria alias Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND. (ISTIMEWA) 

Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

Sementara, dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," tambah Ade. 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. 

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegas Ade Ary.

AKBP Bintoro juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini.

Dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar. 

Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved