Berita Viral

Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha di Jaksel, Dua Perwira Berpangkat AKBP Terseret

Fakta baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jaksel

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
KASUS DUGAAN PEMERASAN: AKBP Bintoro (tengah), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar. AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025). Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025). Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ialah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria alias Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND. (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial gadis remaja inisial AN dan BH. 

Keempat anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).

"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).

Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ialah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria alias Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Namun, dikutip dari gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025), ada 5 orang tergugat. Adapun kelima orang tersebut ialah: 

1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

2. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

3. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Dan dua warga sipil atas nama:

4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.

5. Herry, Advokat.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved