Medan Terkini

Yakin MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Sumut, Kubu Edy-Hasan Singgung Anwar Usman

Kubu pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan.

|
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Edy Rahmayadi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kubu pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara. 

Juru bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan,awalnya ada kekhawatiran terhadap MK. Namun menurutnya, MK kini telah berubah setelah Anwar Usman, mantan ketua MK diberhentikan. 

"Awalnya ada kekhawatiran kepada MK apalagi di sana ada keberadaan hakim yang meloloskan Gibran sebagai wakil presiden, Anwar Usman. Namun hari ini kami tepis kekhawatiran itu karena melihat keputusan MK belakangan ini ada upaya penebusan dosa yang dilakukan," kata Sutrisno kepada tribun-medan, Senin (27/1/2025). 

Sutrisno yakin MK akan melanjutkan sidang pembuktian dan keterangan saksi perihal kecurangan yang mereka sampaikan.

Dalam gugatan itu, Sutrisno menyebutkan adanya kecurangan melibatkan kepala daerah hingga rendahnya partisipasi pemilih akibat banjir yang melanda sejumlah daerah. 

"Orang bilang mana bukti mana bukti, MK akan melihat apa yang kita sampaikan pada sidang lalu. Mengenai keterlibatan Pj Gubernur, Pj Bupati, ASN partai coklat. Jadi itu bukan sesuatu yang baru," kata Sutrisno. 

"Kalau gugatan terjadi pada era presiden sebelum, mungkin keputusan MK kita khawatirkan, tapi ini presiden yang baru, kita liat tidak punya kepentingan soal ini," lanjutnya. 

Gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu keputusan dismissal. Melalui rapat musyawarah hakim, MK akan memutuskan apakah gugatan sengketa Pilkada Sumut yang diajukan pasangan calon Gubernur, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dilanjutkan atau ditolak. 

Ada pun pembacaan keputusan dismissal akan berlangsung 11 Februari sampai 13 Februari 2025.

Sidang gugatan pemilihan Gubernur Sumatera Utara di MK sebelumnya telah berlangsung sebanyak dua kali. 

Sidang pendahuluan digelar pada 13 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan permohonan yang disampaikan kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Sidang lanjutan kemudian berlangsung pada 22 Februari dengan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Bawaslu dan tim pasangan calon Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution dan Surya. 

Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah memberikan 104 alat bukti ke MK. Termasuk saksi yang akan dibawa dalam sidang di MK. 

Kepada MK Sutrisno meminta agar setidak tidaknya melakukan pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur Sumut. 

"Harapan kita MK melanjutkan sidang agar masyarakat tau bagaimana yang terjadi. 
Kalau sulit untuk didiskualifikasi, ya lakukan saja pemilihan suara ulang di semua TPS. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat usai adanya keputusan MK," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved