Berita Medan
Underpass HM Yamin Sudah Difungsikan, Warga : Jalan Tetap Macet
Jalan HM Yamin tetap terjadi kemacetan panjang mulai dari simpang lampu merah hingga simpang HM Joni.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Warga Kota Medan mengeluhkan kondisi Jalan HM Yamin yang tetap macet parah, meski underpass telah difungsikan.
Pantauan Tribun Medan, di Jalan HM Yamin tetap terjadi kemacetan panjang mulai dari simpang lampu merah hingga simpang HM Joni.
Kemacetan itu disebabkan masih adanya lampu merah dari simpang Jalan Sutomo dan Jalan Timor.
Pada simpang ini pengendara bisa belok ke Jalan HM Yamin ataupun Sutomo dan Timor.
Menurut seorang pengendara, Sultan Lubis mengatakan, adanya underpass tidak berpengaruh, dengan kemacetan di HM Yamin.
Dikatakannya, dari dulu jalan Jawa itu tidak pernah macet dan jalan lintas inti yang sering dilalui.
"Gimana ya, dari dulu yang macet itu jalan HM Yamin. Jalan Jawa ke Gaharu itu enggak pernah macet. Jadi sayang aja kalau jalur underpass nya di buat dari jalan Jawa ke Gaharu karena gak ada efeknya. Buang-buang anggaran,"ucapnya, Senin (27/1/2025).
Apalagi, katanya masih ada simpang yang bisa membuat pengendara bisa masuk ke Jalan HM Yamin.
"Seharusnya, simpang-simpang yang ada lampu merah itu, ditiadakan. Yang boleh masuk seperti ke jalan Timor atau Sutomo aturannya kendaraan yang melintas di Jalan HM Yamin saja,"jelasnya.
Dikatakannya, sebenarnya yang membuat macet itu adalah perlintasan kereta api yang hampir 15 menit sekali lewat.
"Hanya saja, jalan HM Yamin semakin macet kalau masih ada persimpangan. Apalagi kondisi jalan sekarang semakin sempit. Kita minta dievaluasi lah ini lalu lintasnya," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan warga jalan Timor, Febiola. Menurutnya, tak ada efek yang ia rasakan pasca underpass HM Yamin dioperasionalkan.
"Saya masih belum merasakan efeknya. Karena, sehari-hari saya harus melintas jalan HM Yamin ini. Bagi saya mau atau ada enggaknya underpass enggak berpengaruh mengurangi kemacetan. Yang ada jalan semakin sempit," terangnya.
Harusnya, kata Febiola, jika memang mau dibangun underpass itu jalan HM Yamin ny.
"Harusnya jalan HM Yamin yang dibangun underpass. Kami warga sini dulu ngiranya Underpass jalan HM Yamin yang dibangun. Rupanya, underpass untuk jalan Jawa. Mudah-mudahan ada solusi dari pemko Medan untuk peralihan arus lalu lintas di Jalan HM Yamin ini," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota komisi empat DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, tak terurainya kemacetan di jalan HM Yamin ini, disebabkan faktor lain.
Dikatakan Edwin, dengan adanya underpass HM Yamin, sudah lebih mengurangi kemacetan yang terjadi dibanding sebelum ada underpass.
"Saya pikir dengan kondisi terkini sudah cukup mengurangi ya (kemacetan di HM Yamin). Ini bukan faktor tak berfungsinya underpass. Tapi bisa jadi jumlah kendaraan masyarakat yang cukup besar di Kota Medan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (27/1/2025).
Dikatakannya, kemacetan juga terjadi, karena perlintasan kereta api yang lewat setiap 15 menit sekali.
Namun, kata Edwin, Pemko Medan juga harus mendengar keluhan dan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Meski begitu, saya pikir pemko juga harus mendengar keluhan warga dan melihat kendala yang tejadi di sana. Kalau perlu rombak arus lalu lintasnya," ucapnya.
Sejauh ini, kata Edwin Pemko sudah memikirkan dan mengkaji secara matang underpass yang dibangun di Jalan HM Yamin.
"Saya pikiri Pemko Medan hampir secara penuh ya melalukan uji coba, mengurai kemacetan. Pasti akan ada upaya-upaya ke depan yang akan terus berkembang untuk mengatasi permasalahan kemacetan di HM Yamin," jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan, Tribun Medan dilempar ke beberapa narasumber namun, tak ada satupun yang menjawab.
Awalnya, Tribun Medan mengkonfirmasi Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Medan, Richard Medy Simatupang, namun ia merasa dirinya tidak mempunyai tupoksi di bidang tersebut.
"Jadi gini itu kan jumlah perlintasan kereta api cukup banyak. sebenarnya harus di pisah. Kalau untuk lalu lintas. Tapi jelasnya coba konfirmasi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Kabid LLA Dishub) Medan Ami Kholis," ucapnya kepada Tribun Medan.
Saat Tribun Medan konfirmasi ke Kabid LLA Dishub Medan Ami Kholis mengarahkan ke Plt Kepala Dinas Perhubungan Medan Suriono.
"Konfirmasi ke Plt Kadishub Medan saja pak Suriono," jelasnya.
Lalu, Tribun mencoba konfirmasi ke Plt Kadishub Medan Suriono namun tak kunjung mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan underpass HM Yamin, Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/1/2025).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Underpass HM Yamin ini diperuntukkan agar tidak terjadi kemacetan di simpang jalan HM Yamin-Gaharu dan Jawa.
Dijelaskan Bobby Nasution, area jalan ini merupakan area jalan yang cukup sibuk. Dimana setiap 10 menit sekali jalan ini ditutup karena tempat perlintasan kereta api.
Bobby mengakui, masih banyak lampu-lampu hias yang belum terpasang dan kondisi hiasan di underpass yang belum selesai seutuhnya.
Hanya saja, untuk fungsi dari bangunan ini, sudah bisa dilintasi oleh pengendara. Pengerjaan underpass ini memakan waktu 16 bulan dengan anggaran Rp 163 miliar.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Petugas Pos Kamling Dihebohkan Penemuan Bayi di Depan Warung Milik Warga Jermal XV |
|
|---|
| Menteri PU Bakal Renovasi Pusat Pasar Medan: Bocor Sana-Sini |
|
|---|
| Menteri Komdigi Luncurkan Garuda Spark di Medan, Dorong Generasi Muda Jadi Inovator Digital |
|
|---|
| Tampang Pelaku Pengeroyokan Petugas Penagih Utang di Medan Timur, Kini Mendekam di Jeruji Besi |
|
|---|
| Slank hingga Once Sukses Guncang Panggung Festival Kebangsaan Gema Kampus di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-kendaraan-saat-melewati-jalan-Underpass-HM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.