Berita Viral

SELAIN Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, Mobil Ferarri dan Harley Davidson Turut Diangkut AKBP Bintoro

AKBP Bintoro diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya buntut pemerasan terhadap bos laboratorium Prodia Rp 20 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
ho
AKBP Bintoro dituding memeras Rp 20 miliar. (kolase tribun medan) 

Sugeng menyebut, AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri.

Ia menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya. 

Dia juga mengatakan uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.

"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).

Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.

"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.

Terduga pelaku pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, FA (16), ialah anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia. Terduga pelaku yang dimaksud ialah Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 40 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto.

Hal ini diungkap Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan hal itu, karena ada pemerasan terhadap Arif dan Bayu, yang diduga dilakukan polisi yang menangani kasus tersebut, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Bintoro.

FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. 

"AdaKapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," ujar Sugeng, Sabtu, 25 Januari 2025.

Hal ini, kata Sugeng, terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituding memeras Arif dan Bayu yang saat itu jadi tersangka, sampai puluhan miliar rupiah.

Bahkan motor gede (moge) sampai mobil mewah tersangka, diduga ikut diambil Bintoro.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved